Tuesday, September 08, 2015

Bikin Paspor Biru (Bisa Gratis) Tanpa Calo

Kisah ini bukan fiktif, baru kulakoni dan selesai siang ini. Alhamdulillah, paspor biru (paspor dinas) di tanganku.

Cara bikinnya mulai dari ngurus syarat-syarat internal:
  1. SK Tugas Belajar dari Sekretaris Daerah atas nama Gubernur (karena bikin paspornya dalam rangka tugas belajar, bisa diganti surat tugas apalah itu).
  2. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan di luar negeri, harus diperhatikan tujuan, ruang lingkup kegiatan dan sumber pembiayaannya, apakah dari APBD, APBN, atau lainnya. Kalau dari APBD/APBN, harus ada fotokopi DPA.
  3. Surat Permohonan Ijin Perjalanan Dinas dari Kepala SKPD kepada Sekretaris Daerah, tembusan ke Asisten Pemerintahan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (karena dalam rangka tugas belajar), dan Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri.
  4. Surat Penerimaan dari Universitas (Letter of Acceptance) karena tujuanku untuk belajar di luar negeri, bisa diganti undangan dari instansi di luar negeri atau surat resmi lainnya.
  5. Daftar Riwayat Hidup, format bebas rapi, yang penting ditandatangani.
  6. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 3 lembar berwarna, pria berjas & berdasi, wanita baju nasional, latar belakang putih.
  7. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dilegalisasi Sekretaris Dinas.
  8. Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir dilegalisasi Sekretaris Dinas.
  9. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  10. Surat Pernyataan : "Menyatakan dengan sungguh-sungguh atas kehendak sendiri dan semata-mata untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri bahwa saya menerima dan akan memenuhi syarat dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Keputusan Menteri Pertama No. 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961, dan saya berjanji bahwa saya akan menghindari segala rupa perbuatan tercela, baik sebagai pegawai, pelajar maupun sebagai anggota masyarakat dan bahwa dalam hal saya melakukan perbuatan yang harus dicela itu kepada saya dapat diberikan suatu hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya berjanji pula bahwa setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, saya akan kembali ke Indonesia dan bertugas di ..., kecuali pimpinan menentukan lain." ditandatangani di atas materai (diganti redaksionalnya kalau bukan untuk tugas belajar).
Syarat nomor 6 - 9 diminta buat bikin paspornya di Kementerian Luar Negeri.

Kalau sudah benar dan lengkap, dari Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri dibuatkan surat dan perbal Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Surat ini ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Surat diserahkan ke loket Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara No.7 Gedung B, Jakarta. Simpan tanda terimanya untuk pengambilan surat.

Paling lambat tujuh hari kerja setelah itu, surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah bisa diambil di loket, yaitu
  1. Surat Permohonan Izin ke Luar Negeri dari Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ditujukan ke Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI up Kepala Biro KTLN, dan
  2. Surat Permohonan Paspor Dinas, Exit Permit, dan Rekomendasi Visa dari dari Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ditujukan ke Direktur Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.
Surat permohonan paspor dinas dibuat untuk pembuatan paspor baru saja. Rekomendasi visa dibuat untuk negara yang minta visa.

Surat Permohonan Izin ke Luar Negeri dikirim ke loket Kementerian Sekretariat Negara Jl. Veteran No.17-18 Lt. 5, Gambir. Jangan lupa minta tanda terima berkasnya lagi.

Nah, dari Kementerian Sekretariat Negara dibuatkan surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Ini pas saya ngurus, lama selesainya karena sedang restrukturisasi. Tanyalah apa surat ini sudah selesai dikerjakan dengan berbekal tanda terima berkas. Ambil surat ini di petugas pembuat suratnya di lt.6.

Terakhir, pembuatan paspor biru, exit permit, dan rekomendasi visa di Kementerian Luar Negeri. Kebetulan kantor Kementerian Luar Negeri di Jl. Pejambon No.6 Jakarta Pusat sedang direnovasi, jadi pindah ke Gedung Pusdiklat Kementerian Luar Negeri di Jl. Sisingamangaraja No.73.

Syarat bikin paspor biru, exit permit, dan rekomendasi visa :
  1. Ngisi formulir permohonan pelayanan paspor (minta saja ke loket disitu atau download disini) ditempeli pasfoto 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  2. Surat Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari Sekretaris Daerah atas nama Gubernur ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
  3. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
  4. Surat Permohonan Izin ke Luar Negeri dari Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ditujukan ke Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI up Kepala Biro KTLN.
  5. Surat Permohonan Paspor Dinas, Exit Permit, dan Rekomendasi Visa dari dari Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ditujukan ke Direktur Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.
  6. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dilegalisasi Sekretaris Dinas.
  7. Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir dilegalisasi Sekretaris Dinas.
  8. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Cuma butuh 3 - 4 hari kerja, asal lengkap bisa langsung jadi paspor dan exit permitnya. Kalau bentuk paspor biru, ya sesuai namanya biru (donker). Exit permit itu stiker yang ditempel di paspor biru dan berlakunya cuma dua bulan. Rekomendasi visa itu surat minta visa yang dibuat pakai english dari Kementerian Luar Negeri ke Kedutaan Besar.

Semua proses di atas saya lakukan gratis tis tis... tanpa biaya dan tanpa calo. Besok saya ke Kedutaan Besar Belanda bawa paspor biru dkk buat ambil visa (MVV). Doakan lancar ya...

NB: Berhubung saya dari Pemda, jadi ceritanya beda yang dari kementerian atau badan atau lainnya. Dan syarat pembuatan paspor biru hari ini bisa aja besok ganti karena restrukturisasi atau perubahan SOP. Jadi, cek ulang semuanya ya...

Abis baca postingan ini, pasti banyak yang berpikir, "Waduh, ribed amat mending pake calo."
Apalagi yang domisili di luar daerah. Ya, seharusnya proses pembuatannya bisa dilakukan dari kantor-kantor pemerintah di seluruh Indonesia. Mungkin ada yang mau meninjau ulang prosesnya? Atau database ambil dari paspor ijo buat paspor biru, cukup ditambah surat pengantar dari kepala daerah/lembaga/instansi/dst?

1 comment:

Unknown said...

Makasih Mbak Hayyu...sangat membantu bagi saya yang juga PNS Pemda dan berdomisili di luar Jakarta.