Wednesday, September 30, 2015

Tugas Belajar ke Luar Negeri dari Pemda, prosesnya itu loooh!

Beddda banggget prosedural tugas belajar untuk aparatur pemerintah daerah dibandingkan sama di pusat apalagi di kampus & lembaga yang udah wajib belajar 18 tahun

Catatan ini dibuat karena banyak rekan yang nanya gimana bisa tugas belajar ke luar negeri. Ya pastinya satu hal dulu, kalau universitasnya belum bikin MoU sama pemdanya berarti harus cari dana dari non-APBD.


Kalau di Pemprov DKI Jakarta, ada Pergub No 74 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar PNS *yang katanya mau direvisi lagi*. Seleksi calon pegawai tugas belajar ada dua, internal dan eksternal. Seleksi internal terdiri dari seleksi administrasi dan praakademis. Seleksi administrasi artinya sesuai persyaratan yang bejibun tercantum di pergubnya, salah satunya itu harus sudah berstatus PNS min setahun sejak pengangkatan. Seleksi praakademis itu ujian yang bejibun mulai dari Tes Psikologi Tahap I, Tes Psikologi Tahap II, Tes Potensi Akademik (TPA)/Tes Potensi Intelegensi Umum (TPIU), dan Wawancara. Ujian ini yang bikin BKD sekitar bulan okt-des setiap tahunnya, pantau aja bkddki.jakarta.go.id. Kalau lulus seleksi internal ini artinya boleh tugas belajar ke kampus yang sudah MoU dengan Pemda dibiayai APBD. Nah, kalau ngga ikut atau ngga lulus, masih bisa kok ikut tugas belajar, syaratnya ada di Pasal 13 pergub itu, dana non-APBD.

Singkat cerita, setelah lulus seleksi internal tadi, selanjutnya saya ikut seleksi eksternal dengan apply ke kampus UNESCO-IHE di Belanda dan alhamdulillah diterima. Tapi Pemda belum MoU sama kampusnya nih, jadi harus cari anggaran buat sekolah kesana. Banyak sih beasiswa dalam dan luar negeri. Saya sendiri ikut tiga beasiswa yang menurutku sesuai sama latar belakangku dan jurusan yang kuminati supaya kemungkinan lolosnya juga lebih besar. Akhirnya, saya lulus beasiswa Stuned...... dan lanjut bikin SK Tugas Belajar. Jangan sampai seperti kasus ini : "Yang keempat orang ini cuti S-2 tanpa izin, karena izinnya dari pejabat tak berwenang. Pejabat tidak berwenang itu misalnya guru ke kepala sekolah, dokter ke kepala puskesmas. Padahal yang berhak memberikan izin kalau dia tugas belajar itu adalah gubernur. Kalau izin belajar ke kepala SKPD masing-masing," kata Agus Suradika (Kepala BKD) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015). Ijin belajar itu beda sama tugas belajar karena kalau ijin belajar harus di luar jam kantor, sedangkan tugas belajar dibebastugaskan. SK yang salah membuat para PNS ini diberhentikan.

Berhubung saya lulus seleksi internal tubel pemprov DKI tahun 2013, jadi namaku sudah tercatat di Badiklat sebagai calon pegawai tubel. Kelulusanku juga berarti sudah memenuhi syarat kebutuhan tubel SKPD dan jurusan yang kutuju sesuai dengan kebutuhan SKPD. Kalau kebutuhan pegawai belum terdaftar atau jurusan tidak sesuai, harus lapor ke BKD bawa usulan dari Kepala SKPD ke Gubernur yang udah disposisi sama Gubernur bahwa tubel ini disetujui. Mungkin akan diminta surat pernyataan tubel ini itu... Terus pantau ke BKD butuh apa aja.

Buat bikin SK tugas belajar ke luar negeri, lapor ke Badiklat bawa dokumen ini tiga rangkap:

  • surat pengantar yang tertulis identitas kita, nama institut/univ, jurusan, durasi dan mulai/selesai waktu kuliah, nama pemberi beasiswa, dan info lain yang dianggap perlu
  • LoA (letter of acceptance) dari universitas
  • official letter dari pemberi beasiswa bahwa benar akan dibayarkan kuliah dst
  • besaran tuition fee & akomodasi & biaya bulanan dst dan berapa yang ditanggung pemberi beasiswa
  • matrikulasi kuliah (kalau ada program persiapan sebelum kuliah)
  • SK CPNS, pengangkatan PNS, pengangkatan golongan terbaru
  • DP3 tahun terakhir.
  • pas foto 3 x 4 buat bikin kartu kendali pegawai tubel 
  • materai buat ttd surat pernyataan dst 
Nantinya akan dibuatkan SK Tubel dari Badiklat yang ditandatangani Sekda a.n. Gubernur, bikinnya 1-3 bulan, kalau buru-buru bisa minta dibuatkan SK Tubel sementara. Pokoknya seneng banget deh begitu SK Tubel ada di tangan, prosesnya itu loh nggilani...!

NB: Revisi pergubnya udah ada Peraturan Gubernur No. 253 Tahun 2015 

No comments: